IMG-LOGO
Sorot Peristiwa

Bea Cukai Bahas Barang Garmen Ilegal Sitaan untuk Disalurkan ke Daerah Bencana di Sumatera

by Admin - 11 Dec 2025 0 Views
IMG

Sorottajam.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan menyalurkan pakaian ilegal sitaan sebagai bantuan bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Opsi ini mengemuka setelah serangkaian penindakan terhadap pengiriman balpres dan produk garmen ilegal pada awal Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan seluruh barang yang diamankan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN). Meski demikian, nasib barang sitaan tidak selalu berujung pada pemusnahan.

“Pemusnahan hanya salah satu pilihan. Barang yang sudah ditetapkan sebagai BMN bisa dimanfaatkan untuk tujuan tertentu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut Nirwala, pemerintah memiliki tiga opsi tindak lanjut atas barang hasil penindakan, yakni dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. Melihat kondisi pemulihan bencana di beberapa wilayah Sumatera yang masih berlangsung, DJBC kini mempertimbangkan jalur hibah sebagai alternatif pemanfaatan barang sitaan.

“Kalau bisa digunakan masyarakat, terutama saudara-saudara kita di Aceh dan wilayah terdampak lain, tentu opsi itu bisa kami pertimbangkan,” tambahnya.

Keputusan final terkait pemanfaatan barang ilegal sitaan berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jika dinilai berpotensi merugikan industri dalam negeri, barang tersebut tetap akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa pada 10 Desember. Dua kontainer berisi garmen ilegal, sementara satu lainnya memuat mesin. Ketiganya diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

Selain itu, pada 3 Desember, dua truk bermuatan balpres bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU dihentikan di ruas tol Palembang–Lampung. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan truk-truk tersebut membawa pakaian baru berbagai jenis dengan label asal seperti “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”.

DJBC menegaskan bahwa penyelidikan lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengangkut, pemilik barang, serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi balpres ilegal tersebut.

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected