Sorottajam.com - Perseroda PITS menanggapi terkait aksi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH) yang sempat kisruh pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
Sekretaris PITS, Agus Supadmo mengungkapkan, pihaknya sangat menerima jika ada keluhan atau kritik dari masyarakat. Namun pada saat mediasi, pihak pendemo kurang kooperatif sehingga terjadi sedikit keributan. Namun tak lama berhasil diredam.
Dalam tuntutannya itu, kata Agus, pendemo menyuguhkan tiga poin. Pertama, mendesak PT PITS untuk transparan anggaran yang ditemukan pada audit LHP dan BPK yang ditemukan ketidaksesuaian antara dana investasi yang dialokasikan dan hasil yang diperoleh sampai menimbulkan kecurigaan adanya tindak korupsi.
"Saya menanggapi begini, dalam menjalankan usaha, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) senantiasa taat azas yang diwujudkan dengan kepatuhan terhadap berbagai regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroda PITS," papar Agus di kantor Perseroda PITS, Jumat (17/1/2025).
Dilanjutkan dia, pengejawantahan dari seluruh peraturan perundang-undangan tersebut adalah Perseroda PITS dalam menjalankan usahanya dilakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang oleh pemegang saham.
Pengawasan day to day supervision dilakukan oleh Dewan Komisaris dibantu Komite Audit dan Komite Manajemen Resiko. Sedangkan pembinaan dilakukan oleh Tim Pembina dari lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi, Perseroda PITS secara rutin menyusun laporan kinerja Bulanan, Triwulan dan Laporan Tahunan (Annual Report) yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Laporan dalam setiap tahapan itu selalu dilakukan review dan pendalaman oleh Komisaris dan Tim Pembina baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Setiap tahun berjalan kami juga rutin audit internal dan eksternal melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
"Selain itu dilakukan pengawasan secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan khususnya Komisi III dalam forum Rapat Kerja Pengawasan Triwulanan," terang Agus.
Selanjutnya tuntutan yang kedua, lanjut Agus, adalah menuntut PT PITS apabila tidak bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk segera ditutup, dengan banyaknya dana investasi dengan angka nominal besar namun tidak ada dampak positif terhadap masyarakat dan pelayanan buruk
Dalam tuntutan ini, Agus menanggapi, merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 7:
1) Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
BUMD didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah dengan meningkatkan aktivitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.Dari aspek perkembangan perekonomian, usaha yang dijalankan berupa pengelolaan air minum perpipaan tentu sangat menunjang pembangunan Kota Tangerang Selatan sebagai kota hunian.
Selain itu Perseroda PITS juga sudah mengakomodir putra putri Kota Tangerang Selatan untuk bekerja dan berkarir yang mana hal ini mengurangi angka pengangguran daerah.
2) Menyelenggarakan kemanfaatan umum
Memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang penyediaan air bersih. Aspek kemanfaatan umum, pelayanan air minum dengan sistem perpipaan yang menjadi core business Perseroda PITS sangat jelas manfaatnya karena secara bertahap dapat melayani kebutuhan air minum yang merupakan tanggung jawab negara yang dalam pelaksanaanya dapat dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah.
Air yang mengalir ke rumah-rumah penduduk, apartemen, instansi pemerintah dan swasta dimasak untuk makan minum, mandi, cuci dan berwudhu.
3) Memperoleh laba dan/atau keuntungan
Dari aspek memperoleh laba/keuntungan Perseroda PITS pada tahun 2024 telah berhasil membukukan keuntungan bersih sebesar Rp. 5.085.724.959 (lima milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah)-unaudit dan saat ini sedang dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tuntutan yang terakhir adalah, Transparansi Anggaran hasil audit Rp. 142 lebih berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang terdaftar di tabel hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2023.
Tanggapan:
Nilai Rp. 142.874.363.200,- (seratus empat puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) adalah penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset berupa tanah dan bangunan Pasar Serpong, Pasar Jombang dan Pasar Bintaro Sektor 2. Bukan berupa uang tunai. (Ihy)