Sorottajam.com - Kabar gembira bagi masyarakat Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dapat menikmati pembebasan pajak dan/atau sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Gubernur Banten menetapkan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini akan berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini guna menghindari sanksi di kemudian hari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemerintah Provinsi Banten. (Ihy)