Sorottajam.com - Pemerintah memberikan tambahan satu hari kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025.
Melalui penyesuaian kebijakan Work Form Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA), ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja hingga Selasa, 8 April 2025, dan akan kembali bekerja dari kantor mulai Rabu, 9 April 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait guna mengurai potensi kemacetan pada masa arus balik Idul Fitri 1446 H.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini Jumat (4/4/2025).
Sebelumnya, aturan FWA hanya berlaku selama empat hari pada 24–27 Maret 2025 menjelang libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Namun dalam perubahan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, kebijakan tersebut diperpanjang dengan penambahan satu hari, yaitu 8 April 2025.
Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat berkontribusi secara tidak langsung dalam mengurangi beban lalu lintas di jalan raya, sekaligus menjaga produktivitas kerja di masa transisi pascalibur panjang. (Ihy)