Sorottajam.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja di Tangsel tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Posko ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker Tangsel Nomor 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
“Posko ini bertujuan memberikan wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan,” ujar Maringan, Senin (17/3/2025).
Menurut dia, posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode, yakni 13-27 Maret 2025 dan 8-16 April 2025.
"Pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR dapat mengajukan laporan secara langsung ke kantor Disnaker Tangsel di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Lantai 5. Selain itu, pengaduan juga bisa dikirimkan melalui email pphitangsel@gmail.com ," terang Maringan.
Menurut data Disnaker Tangsel, lanjut Maringan, jumlah pengaduan THR di wilayah ini mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir, dari 15 kasus pada 2023 menjadi hanya 3 kasus pada 2024. Semua pengaduan tersebut berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama.
Maringan berharap dengan adanya posko ini, seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
"Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya. Jika ada kendala, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya. (Ihy)