IMG-LOGO
Sorot Kasus

Tak Kantongi PBG, Cafe White Forest Pamulang Disegel Satpol PP

by Admin - 18 Apr 2024 13 Views
IMG

Sorottajam.com - Cafe White Forest di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (18/4/2024). 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan pemanggilan serta cek lokasi. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, dan sudah cek lokasi bangunan tersebut permanen dan tidak boleh ada bangunan sehingga ini kami lakukan proses penyegelan," ucapnya.

Muksin menjelaskan, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu. 

Namun dari hasil surat yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, tidak boleh ada bangunan di lokasi tersebut dan tidak akan bisa keluarkan proses ijinnya.

"Kami akan melakukan kordinasi dengan DCKTR untuk langkah selanjutnya akan ada pembongkaran, bangunan Cafe White Forest" tutupnya. (Ihy) 

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected