Sorottajam.com - Beredar sebuah video kucuran limbah yang mengalir mengarah ke Tandon Nusa Loka, Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Limbah pekat dengan warna abu-abu tersebut diduga limbah semen yang berasal dari industri beton setempat.
Padahal, peraturan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sudah jelas bahwa, limbah industri tidak boleh dibuang fi saluran umum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Tangsel, Carsono mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.
"Itu tidak boleh (Limbah dibuang di saluran umum). Ini lokasi di mana? biar staf pengawas cek ke lokasi dulu," ujar Carsono Selasa (1/10/2024).
Industri beton itu telah beroperasi sejak sekira 2022 lalu. Area industri dibangun cukup luas, dengan bagian produksi berada di sisi belakang. Di sana nampak tumpukan material berupa pasir beserta sejumlah unit truk operasional.
Saat dikonfirmasi, pihak industri mengaku kecolongan atas kejadian itu. Supervisor bernama Reynaldo menyebut bahwa secara aturan pihak industri melarang pembuangan limbah langsung ke saluran umum.
"Secara peraturan kita tidak memerbolehkan. Kita selalu mengawasi, cuman mungkin karena human eror. Nanti kita kroscek dulu," tutur dia.
Reynold juga mengatakan, jika pejabat dari DLH Kota Tangsel kerap rutin datang ke perusahaannya guna berkordinasi. Namun dia tak mengetahui detil apa yang dikordinasikan. "Sering datang kesini," ujarnya. (Ihy)