IMG-LOGO
Sorot Kasus

Bangunan Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP, Pekerja Tetap Beraktivitas

by Admin - 19 Feb 2025 11 Views
IMG

Sorottajam.com - Proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebijanto, Serpong, Tangerang Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (18/2/2025).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski telah dipasangi garis kuning dan stiker segel di bagian depan bangunan, aktivitas pembangunan tetap berjalan. Para pekerja masih terlihat menyelesaikan tahap akhir konstruksi untuk mengejar target pembukaan pada Maret 2025.

“Kami lakukan penyegelan karena izinnya belum ada,” ujar Suherman, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel.

Bangunan resto ini berdiri megah dengan luas sekitar 40 x 16 meter, serta halaman depan dan samping yang cukup luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini sudah berlangsung selama beberapa bulan, namun baru sekarang mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Kasus pelanggaran izin seperti ini bukan hal baru dalam ekspansi Mie Gacoan di Tangsel. Beberapa cabang sebelumnya juga sempat mengalami masalah serupa, menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Penataan Gedung DCKTR, Deni Deniel, belum memberikan tanggapan.

Penyegelan ini juga menjadi tantangan bagi kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang segera dilantik untuk periode kedua. Jika pengawasan terhadap bangunan tanpa izin terus longgar, kredibilitas pemerintahan mereka bisa dipertanyakan.

Apakah penyegelan ini akan menjadi tindakan tegas yang diikuti dengan pembongkaran, atau sekadar langkah administratif hingga izin diterbitkan? Hal ini masih menjadi pertanyaan. (Ihy)

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected