IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Terkuak, Identitas Mayat dalam Toren di Pondok Aren Ternyata Buronan Narkoba

by Admin - 29 May 2024 23 Views
IMG

Sorottajam.com - Polsek Pondok Aren menguak identitas mayat dalam toren yang ditemukan warga di Gang Samid Sian RT 01, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki bernama Devi Karmawan (DK) alias Devoy (27). 

Menurut Bambang, DK merupakan buronan narkoba yang menjadi target pengejaran pihak kepolisian. 

Kata Bambang, Sebelumnya pihaknya telah mengetahui keberadaan DK berdasarkan informasi dari AZ yang merupakan satu komplotan pemakai narkoba, yang saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Pondok Aren.

"Pada saat pengejaran, DK sudah mengetahui kedatangan polisi dan akhirnya dia panik dan juga dalam keadaan halusinasi karena habis memakai narkoba, lalu bersembunyi di dalam toren air itu," kata Bambang dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024). 

Dilanjutkan Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Polri Keramat Jati, dalam tubuh DK terdapat alga atau tumbuhan. 

"Artinya ini pada saat kejadian DK ini banyak menghirup air. Jadi air masuk dalam tubuhnya. Oleh karenanya tumbuh lah alga itu," lanjut Bambang. 

Bambang tidak menyebutkan secara jelas penyebab kematian DK, apakah tersetrum aliran listrik dalam toren itu, ataukah karena tenggelam lantaran tidak bisa membuka tutup toren. Menurutnya, untuk hal itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Dia itu kan dalam kondisi halu ya. Ya kalau kondisinya begitu dia tidak akan merasakan bahwa nyawanya sedang terancam atau akan meninggal begitu," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter juga, lanjut Bambang, tidak ditemukan bekas luka pada tubuhnya. Namun DK positif beberapa zat yang masuk dalam kategori narkoba. 

"Dalam kasus Narkoba ini, ada satu lagi palaku yang masih menjadi buronan yaitu bernama Perong dan Dwi," katanya. 

"Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (Ihy)


Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected