Sorottajam.com - Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka pada kasus pengeroyokan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah melakukan doa Rosario.
Empat tersangka terasbut diantaranya Inisial D laki-laki, 53 tahun. Inisial I, laki-laki, 30 tahun. Inisial S, laki-laki, 36 tahun, dan Inisial A, laki-laki, 26 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa trsebut terjadi pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kontrakan, di Jalan Ampera Rt. 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi pengeroyokan tersebut dipicu lantaran warga sekitar merasa terganggu akibat keramaian mahasiswa tersebut.
Tak berselang lama, sejumlah oknum warga melakukan penyerangan. Beberapa menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan satu orang wanita berinisial A (19) terkena goresan.
"Pada saat kejadian sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," jelas Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, lanjut Ibnu, tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan diarea sekitar TKP. dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," ucapnya.
Menurut Ibnu, dalam melakukan aksinya, 4 orang tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.
Tersangka Inisial D Meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman temannya yang dianggab mengganggu lingkungannya.
"Tersangka Inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi,dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Lanjutnya, Tersangka Inisial S Membawa Senjata Tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menaku nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri
"Tersangka Inisial A Mernbawa Senjata Tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun. Lalu Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya. (Ihy)