Sorottajam.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, didampingi oleh anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menegaskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dalam skala besar yang berdampak signifikan terhadap negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 8 bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melunasi kewajibannya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut," ucap Teguh.
Majelis Hakim menilai vonis sebelumnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya nilai korupsi yang dilakukan. Oleh karena itu, hukuman diperberat guna memberikan efek jera serta menegaskan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu nama besar dalam industri tambang. Vonis ini pun diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan kejahatan serupa yang merugikan negara dan masyarakat. (Ihy)