Sorottajam.com - Sebanyak empat predator atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil dibekuk polisi, Selasa (17/9/2024).
Ke empat predator tersebut berlatar belakang berbeda-beda. Ada yang ayah kandung, ayah tiri, tukang ojek online, dan sesama anak di bawah umur.
Polisi mengungkap aksi kekerasan seksual terhadap anak Dari empat kasus yang berbeda-beda. Perlu diketahui, dari empat kasus tersebut tidak termasuk kasus pencabulan anak yang terjadi di Ciputat dan Pamulang, Tangerang Selatan beberapa hari lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, pelaku melancarkan aksinya saat korban (anaknya) sedang tidur.
"Pelaku ini memasuki kamar korban dan lalu menggerayangi tubuh korban hingga dilakukan pencabulan," ujar Victor dalam keterangan pers.
Dilanjutkannya, prilaku itu sama halnya yang dilakukan oleh ayah berinisial H terhadap anak sambungnya.
"Awal mulanya tersangka terpancing hasrat seksualnya terhadap korban, dimana keduanya sedang berada dalam rumah yang dalam kondisi sepi. Lalu tersangka pun melakukan tindakan asusila terhadap korban," katanya.
"Agar korban tidak memberitahukan kejadian itu ke siapa pun, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban," imbuhnya
Untuk kasus selanjutnya yaitu seorang yang berprofesi sebagai tukang ojek online berinisial MB (49) yang melakukan penculikan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial A (11).
"Jadi sedari awal memang tersangka ini sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksual terhadap anak di bawah umur yang dapat di bawa pergi oleh tersangka," paparnya.
Dalam kasus ini, kata Victor, tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. Setelah berhasil menggaet mangsanya, tersangka membawanya untuk berkeliling.
"Selama berkeliling, tersangka juga mengancam anak korban apabila tidak menuruti hasrat biologisnya makan akan dilakukan tindakan penganiayaan," ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus terakhir yaitu tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur.
Modus operandi dalam kasus tersebut adalah, Anak yang Bersangkutan dengan Hukum (ABH) menginstruksikan kepada korban agar membuka pakaiannya.
"Apabila tidak dituruti maka ABH menakut-nakti para korban dengan menyuruh korban agar memberi uang. Dan juga ABH akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauan ABH. Selanjutnya para korban juga tidak diajak ikut bermain," terangnya.
Atas dasar tersebut, kata dia, para korban terpaksa menuruti perintah dan kemauan dari ABH untuk selanjutnya dilakukan tindakan asusila.
Untuk kasus yang dilakukan tersangka Ojol, Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebelumnya terhadal korban yang lain. Untuk masalah penyimpangan seksual, polisi mengaku saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan psikologis.
Pemeriksaan psikologis juga dilakukan terhadap pelaku-pelaku yang lain.
Kini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara untuk ABH kini dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Ihy)