IMG-LOGO
Sorot Hukrim

Diduga Hamili Remaja, Pemilik Tempat Hiburan di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

by Admin - 24 Apr 2024 4 Views
IMG

Sorottajam.com - Seorang pria berinisial BL dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga menghamili remaja berinisial DPP. 

Kuasa hukum pelapor dari LBH Prasasti, Topan Cahya mengatakan, terlapor diketahui merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Tangerang. 

Dikatakan Topan, kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN, atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Kasus ini dilaporkan karena BL tidak punya itikad baik untuk bertanggungjawab. Sekarang DPP sudah mau melahirkan," ujar Topan, Rabu (24/4/2024). 

Topan melanjutkan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum. 

"Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauhmana kami masih kesulitan," jelasnya.

BL dikabarkan merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan perwira menengah di Mapolres Tangsel saat dikonfirmasi belum ada yang merespon.

"Hari Jum'at besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami," tambah Topan. (Ihy) 

Artikel Terkait

View all

Advertisement

Tranding

Stay Connected